MDP Consulting

Fraud Risk Management & Anti-Fraud Awareness in Alignment with POJK No. 12 Tahun 2024

5/5
Fraud Risk Management & Anti-Fraud Awareness in Alignment with POJK No. 12 Tahun 2024

Fraud Risk Management & Anti-Fraud Awareness in Alignment with POJK No. 12 Tahun 2024

Membangun Budaya Anti Fraud, Penguatan Risk Awareness, dan Implementasi Strategi Anti Fraud yang Efektif Sesuai Ketentuan OJK

Latar Belakang

Risiko fraud masih menjadi salah satu tantangan utama dalam industri jasa keuangan karena dapat menimbulkan kerugian finansial, risiko hukum, gangguan operasional, serta penurunan reputasi perusahaan. Seiring meningkatnya digitalisasi proses bisnis, kompleksitas produk, serta keterlibatan berbagai pihak dalam aktivitas operasional, potensi terjadinya fraud menjadi semakin beragam dan membutuhkan pendekatan pengendalian yang lebih komprehensif.

Penerbitan POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan memperluas kewajiban penerapan Strategi Anti Fraud kepada berbagai sektor jasa keuangan dengan pendekatan yang mencakup empat pilar utama yaitu pencegahan, deteksi, investigasi dan pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi. Regulasi ini juga menegaskan pentingnya keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris, manajemen, dan seluruh insan perusahaan dalam membangun sistem pengendalian fraud yang efektif.

Di sisi lain, berbagai kasus fraud menunjukkan bahwa kelemahan pengendalian tidak selalu berasal dari sistem, tetapi sering kali dipengaruhi oleh rendahnya kesadaran risiko, lemahnya budaya integritas, kurangnya kemampuan mengenali red flags, serta tidak optimalnya mekanisme pelaporan dan eskalasi. Oleh karena itu, organisasi memerlukan program pengembangan kompetensi yang mampu menghubungkan aspek regulasi, manajemen risiko, pengendalian internal, dan perilaku kerja sehari-hari agar upaya pencegahan fraud dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan dampak nyata terhadap kinerja organisasi.

Tujuan Pelatihan

Program ini bertujuan untuk:

  • Memahami prinsip dan ketentuan Strategi Anti Fraud sesuai POJK Nomor 12 Tahun 2024.
  • Meningkatkan kesadaran peserta terhadap risiko fraud dalam aktivitas operasional dan bisnis.
  • Mengidentifikasi indikator fraud, fraud red flags, serta area-area yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
  • Memperkuat kemampuan peserta dalam mengenali risiko dan melakukan tindakan pencegahan secara proaktif.
  • Memahami peran individu sebagai bagian dari sistem pengendalian internal perusahaan.
  • Mengoptimalkan penerapan whistleblowing, escalation process, dan pelaporan fraud.
  • Menyusun langkah tindak lanjut untuk memperkuat budaya integritas, risk awareness, dan anti-fraud culture di lingkungan kerja.

Rundown Materi Pelatihan

Hari Pertama – Building Anti Fraud Culture

Sesi 1 – Fraud Landscape dan Regulasi Anti Fraud

  • Tren dan perkembangan fraud di industri jasa keuangan
  • Dampak fraud terhadap organisasi, konsumen, dan reputasi perusahaan
  • Pemahaman POJK Nomor 12 Tahun 2024 dan implikasinya terhadap perusahaan
  • Empat Pilar Strategi Anti Fraud

Sesi 2 – Fraud Awareness dan Fraud Risk Indicators

  • Konsep fraud dan klasifikasi fraud
  • Fraud triangle dan faktor pemicu fraud
  • Fraud indicators dan fraud red flags
  • Identifikasi area rawan fraud dalam proses bisnis

Sesi 3 – Peran Individu dalam Pencegahan Fraud

  • Membangun budaya integritas dan etika kerja
  • Individual accountability dalam pengendalian internal
  • Peran karyawan sebagai first line of defense
  • Penguatan budaya speak up dan kepatuhan

Sesi 4 – Studi Kasus dan Diskusi Kelompok

  • Analisis studi kasus fraud pada industri perbankan dan multifinance
  • Diskusi akar penyebab kejadian fraud
  • Lessons learned dan tindakan pencegahan
  • Presentasi hasil diskusi kelompok

Aktivitas Praktis Hari Pertama

  • Self-assessment fraud awareness
  • Analisis fraud red flags
  • Studi kasus kelompok
  • Diskusi penerapan POJK dalam aktivitas operasional

Learning Outcome Hari Pertama
Peserta memahami ketentuan Strategi Anti Fraud, mengenali berbagai bentuk fraud, memahami indikator risiko, serta mampu mengidentifikasi area kerawanan fraud yang relevan dengan aktivitas kerja.

Hari Kedua – Strengthening Risk Awareness

Sesi 1 – Risk Awareness dalam Aktivitas Operasional

  • Konsep risk awareness dalam organisasi
  • Hubungan antara manajemen risiko dan pencegahan fraud
  • Risk ownership dan risk accountability
  • Peran setiap fungsi dalam pengendalian risiko

Sesi 2 – Identifikasi Risiko dan Early Warning Signals

  • Teknik identifikasi risiko operasional
  • Pemetaan area rawan fraud
  • Early warning signals dan pengendalian preventif
  • Penguatan kontrol dalam aktivitas bisnis

Sesi 3 – Whistleblowing dan Fraud Escalation Process

  • Mekanisme pelaporan fraud yang efektif
  • Whistleblowing system dan perlindungan pelapor
  • Fraud escalation process
  • Lessons learned dari investigasi fraud

Sesi 4 – Action Plan Penguatan Budaya Anti Fraud

  • Penyusunan action plan individu dan unit kerja
  • Integrasi anti fraud culture dalam aktivitas operasional
  • Komitmen implementasi pasca pelatihan
  • Review dan refleksi pembelajaran

Aktivitas Praktis Hari Kedua

  • Risk identification exercise
  • Fraud scenario analysis
  • Simulasi whistleblowing dan escalation process
  • Penyusunan action plan implementasi

Learning Outcome Hari Kedua
Peserta mampu mengidentifikasi risiko fraud secara lebih sistematis, memahami mekanisme pelaporan dan eskalasi, serta menyusun langkah implementasi untuk memperkuat budaya anti fraud dan risk awareness di lingkungan kerja.

Target Peserta

Program ini direkomendasikan untuk:

  • Kepala Divisi dan Kepala Bagian
  • Manager dan Supervisor
  • Risk Management Officer
  • Compliance Officer
  • Internal Audit
  • Fraud Management Unit
  • Operational Officer
  • Credit, Collection, dan Recovery Officer
  • Human Capital dan Learning & Development
  • Seluruh karyawan yang terlibat dalam proses bisnis dan pengendalian operasional

Manfaat Pelatihan

Bagi Peserta

  • Memahami kewajiban dan implementasi Strategi Anti Fraud sesuai regulasi terbaru.
  • Meningkatkan kemampuan mengenali risiko dan indikator fraud.
  • Memahami peran individu dalam penguatan pengendalian internal.
  • Memperkuat kemampuan pengambilan keputusan yang mempertimbangkan aspek risiko dan integritas.
  • Memiliki panduan praktis untuk melakukan tindakan pencegahan fraud di area kerja masing-masing.

Bagi Perusahaan

  • Mendukung implementasi POJK Nomor 12 Tahun 2024 secara lebih efektif.
  • Memperkuat budaya integritas dan kepatuhan di seluruh level organisasi.
  • Meningkatkan efektivitas pengendalian internal dan manajemen risiko.
  • Mengurangi potensi kerugian akibat fraud dan penyimpangan operasional.
  • Mendukung terciptanya lingkungan kerja yang lebih transparan dan akuntabel.

Alasan Penyusunan Modul

Kondisi Ideal

Organisasi memiliki budaya integritas yang kuat, tingkat kesadaran risiko yang tinggi, sistem pengendalian internal yang efektif, serta mekanisme deteksi dan pelaporan fraud yang berjalan secara konsisten di seluruh lini organisasi.

Kondisi Faktual

Masih ditemukan rendahnya pemahaman terhadap indikator fraud, variasi tingkat risk awareness antar unit kerja, keterlambatan pelaporan potensi fraud, serta belum optimalnya keterlibatan seluruh karyawan dalam mendukung implementasi Strategi Anti Fraud secara berkelanjutan.

Metode Penyampaian dan Evaluasi

Metode Penyampaian

  • Presentasi interaktif
  • Studi kasus industri jasa keuangan
  • Diskusi kelompok
  • Simulasi dan role play
  • Problem solving exercise
  • Sharing best practice dan lessons learned
  • Penyusunan action plan implementasi

Metode Evaluasi

  • Pre-test dan post-test
  • Observasi partisipasi peserta selama pelatihan
  • Evaluasi hasil studi kasus dan simulasi
  • Review action plan peserta
  • Evaluasi pemahaman konsep dan implementasi
  • Laporan pasca pelatihan beserta rekomendasi pengembangan lanjutan

Profil Instruktur

Former Head of Anti Fraud & Investigation (Vice President), UOB Indonesia

Program ini akan difasilitasi oleh Ronny Gunawan, Senior Consultant & Facilitator MDP Consulting yang memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun di industri perbankan, multifinance, fraud investigation, governance, risk management, dan compliance.

Sepanjang karier profesionalnya, beliau pernah memegang berbagai posisi strategis, antara lain:

  • Head of Anti Fraud & Investigation (Vice President) – UOB Indonesia
  • Division Head Fraud Banking Investigation – Bank Mayapada International Tbk.
  • Head of Consumer Loan – Bank Mayapada International Tbk.
  • Branch Manager – HSBC Indonesia
  • Branch Head pada berbagai perusahaan multifinance

Pengalaman tersebut memberikan perspektif yang kuat dalam menghubungkan aspek regulasi, pengendalian internal, investigasi fraud, manajemen risiko operasional, serta praktik governance yang diterapkan secara nyata di industri jasa keuangan. Peserta tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai konsep dan regulasi, tetapi juga insight praktis berdasarkan pengalaman implementasi di lapangan.

Call To Action

Program ini dirancang untuk memastikan pembelajaran tidak berhenti pada pemahaman konsep, tetapi terimplementasi secara nyata dalam konteks kerja, pengendalian risiko, serta penguatan budaya integritas organisasi. Materi, studi kasus, dan aktivitas pembelajaran dapat disesuaikan dengan karakteristik industri, tingkat risiko, serta kebutuhan spesifik perusahaan.

Copyright

© MDP Consulting. Seluruh materi, struktur program, dan dokumen pelatihan ini disusun untuk tujuan pengembangan kompetensi organisasi dan tidak diperkenankan untuk diperbanyak atau digunakan kembali tanpa izin tertulis.

Info Kontak

 

Download Silabus :