Implementasi POJK No. 3 Tahun 2023 dan SEOJK No. 13/SEOJK.08/2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan sebagai bagian dari strategi nasional untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan yang aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) menunjukkan bahwa tingkat inklusi keuangan Indonesia terus meningkat, namun masih terdapat kesenjangan antara akses terhadap produk keuangan dengan tingkat pemahaman masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan tersebut secara tepat.
Dalam POJK No. 3 Tahun 2023 dan SEOJK No. 13/SEOJK.08/2024, seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) diwajibkan melaksanakan program literasi dan inklusi keuangan yang terencana, terdokumentasi, terukur, dan berkelanjutan. Regulasi tersebut menempatkan literasi dan inklusi keuangan bukan hanya sebagai kewajiban kepatuhan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan transparansi informasi, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
Di sisi lain, organisasi menghadapi tantangan dalam menyusun program yang relevan, mengukur efektivitas kegiatan, memastikan kesesuaian dengan ketentuan regulator, serta mengintegrasikan program literasi dan inklusi keuangan ke dalam strategi bisnis dan tata kelola perusahaan. Program ini dirancang untuk memastikan pembelajaran tidak berhenti pada pemahaman regulasi, tetapi terimplementasi secara nyata dalam konteks kerja, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan program yang memberikan nilai bagi organisasi maupun masyarakat.
Pelatihan ini bertujuan untuk:
Sesi 1 – Overview Regulasi Literasi dan Inklusi Keuangan
Sesi 2 – Implementasi POJK No. 3 Tahun 2023 dan SEOJK No. 13/SEOJK.08/2024
Sesi 3 – Strategi Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Sesi 4 – Studi Kasus dan Diskusi Implementasi
Aktivitas Praktis Hari Pertama
Learning Outcome Hari Pertama
Sesi 1 – Perencanaan Program Literasi dan Inklusi Keuangan
Sesi 2 – Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan
Sesi 3 – Governance, Risk, dan Compliance
Sesi 4 – Workshop Action Plan
Aktivitas Praktis Hari Kedua
Learning Outcome Hari Kedua
Program ini direkomendasikan bagi:
Bagi Peserta
Bagi Perusahaan
Kondisi Ideal
Program literasi dan inklusi keuangan dilaksanakan secara terencana, terdokumentasi, terukur, berkelanjutan, serta memberikan dampak yang nyata bagi peningkatan pemahaman masyarakat dan perlindungan konsumen.
Kondisi Faktual
Masih ditemukan tantangan dalam perencanaan program, pengukuran efektivitas kegiatan, dokumentasi, pelaporan, serta integrasi program literasi dan inklusi keuangan dengan kebutuhan bisnis dan kepatuhan organisasi.
Metode Penyampaian
Metode Evaluasi
Program difasilitasi oleh konsultan dan praktisi senior MDP Consulting yang memiliki pengalaman luas dalam pengembangan tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, dan pengembangan sumber daya manusia di sektor jasa keuangan, BUMN, perusahaan nasional, serta organisasi multinasional. Pendekatan pembelajaran yang digunakan bersifat konsultatif, kontekstual, dan aplikatif dengan mengintegrasikan aspek regulasi, kebutuhan organisasi, serta praktik implementasi yang relevan di lingkungan kerja.
Berpengalaman dalam mendampingi organisasi dalam penguatan Governance, Risk & Compliance (GRC), manajemen risiko operasional, perlindungan konsumen, serta implementasi program yang mendukung kepatuhan dan efektivitas organisasi.
Diskusikan kebutuhan pengembangan kompetensi dan implementasi program literasi serta inklusi keuangan yang sesuai dengan karakteristik organisasi dan ketentuan regulator untuk memperoleh hasil pembelajaran yang lebih relevan dan berdampak.
COPYRIGHT
© MDP Consulting. Seluruh materi, modul, dan desain pembelajaran dalam dokumen ini digunakan untuk tujuan pengembangan kompetensi dan tidak diperkenankan untuk diperbanyak atau didistribusikan tanpa izin tertulis.