Perkembangan regulasi di sektor jasa keuangan menunjukkan peningkatan ekspektasi terhadap pelindungan konsumen, tidak hanya dari sisi kepatuhan administratif, tetapi juga pada efektivitas implementasi di tingkat operasional. Dalam praktiknya, pengaduan konsumen yang tidak tertangani secara tepat seringkali menjadi pemicu eskalasi risiko, baik dari sisi reputasi maupun hukum.
Diterbitkannya POJK Nomor 38 Tahun 2025 mempertegas peran Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pembelaan hukum melalui mekanisme gugatan langsung terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Hal ini menandai pergeseran paradigma, di mana pengelolaan pengaduan tidak lagi bersifat administratif, melainkan menjadi bagian dari sistem mitigasi risiko litigasi yang harus dikelola secara strategis.
Di sisi lain, implementasi POJK 22/2023, SEOJK 18/2024, dan SEOJK 20/2025 menuntut organisasi untuk memiliki sistem yang terintegrasi, berbasis evidence, serta mampu dipertanggungjawabkan dalam konteks audit dan pengawasan. Kondisi ini menuntut peningkatan kapabilitas organisasi dalam mengelola pengaduan, memastikan compliance, serta membangun kesiapan menghadapi potensi sengketa dan gugatan regulator.
Durasi: 2 Hari
Hari Pertama – Compliance & Complaint Handling Framework
Sesi 1: Regulatory Landscape & Consumer Protection Framework
Sesi 2: Complaint Handling System & Documentation
Sesi 3: Self-Assessment & Compliance Implementation (SEOJK 18/2024)
Sesi 4: Reporting & Publication Governance (SEOJK 20/2025)
Learning Outcome Hari 1:
Peserta mampu memahami dan merancang sistem pengaduan yang compliant, terdokumentasi, dan siap diaudit.
Hari Kedua – Litigation Risk & POJK 38/2025
Sesi 1: POJK 38/2025 & Legal Framework
Sesi 2: Legal Exposure & Risk Mapping
Sesi 3: Litigation Process & Evidence Readiness
Sesi 4: Integrated Compliance & Simulation
Learning Outcome Hari 2:
Peserta mampu mengelola risiko litigasi serta membangun sistem yang litigation-ready dan defensible.
Divisi Compliance, Legal, Risk Management, Customer Experience, Internal Audit, serta unit kerja yang menangani pengaduan dan pelindungan konsumen.
Bagi Peserta:
Bagi Perusahaan:
Kondisi Ideal:
Organisasi memiliki sistem pengaduan yang terintegrasi, terdokumentasi, dan mampu mengantisipasi risiko hukum secara proaktif.
Kondisi Faktual:
Pengelolaan pengaduan masih bersifat administratif, belum terintegrasi dengan risk management dan legal exposure, serta belum siap menghadapi eskalasi sengketa regulator.
Metode Penyampaian:
Presentasi interaktif, studi kasus, diskusi kelompok, dan simulasi praktis berbasis kasus nyata.
Metode Evaluasi:
Pre-test dan post-test, evaluasi partisipasi, serta penilaian hasil simulasi dan implementasi studi kasus.
Program akan difasilitasi oleh praktisi senior di bidang Risk Management, Fraud Investigation, dan Governance, Risk & Compliance (GRC) dengan pengalaman lebih dari 20 tahun.
Memiliki pengalaman sebagai:
Berpengalaman sebagai:
Terlibat dalam berbagai proyek consulting, antara lain:
Pendekatan fasilitator bersifat:
Pendekatan pelatihan bersifat praktis, aplikatif, dan berbasis pengalaman nyata, sehingga mudah diimplementasikan di lingkungan kerja.
Program ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik organisasi untuk memastikan relevansi dan implementasi yang optimal di lingkungan kerja.
Copyright© MDP Consulting
Info Kontak