MDP Consulting

Outsourcing & Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

5/5
Outsourcing & Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Silabus Training & Workshop

Outsourcing & Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT):

Penyusunan yang Komprehensif dan Sesuai Regulasi

Memahami Dasar Hukum, Menyusun Dokumen, dan Mengimplementasikan Sistem Kerja Outsourcing serta PKWT yang Legal dan Bebas Risiko Perselisihan Industrial.

Latar Belakang:

Peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya yang mengatur mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan pekerja alih daya (outsourcing), terus mengalami dinamika dan pembaruan. Pemahaman yang parsial dan kedaluwarsa terhadap regulasi seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya dapat menimbulkan misinterpretasi dalam implementasinya. Kesalahan dalam penerapan kedua sistem kerja ini berpotensi menimbulkan sengketa hubungan industrial, tuntutan kepegawaian tetap, serta sanksi administratif dan denda yang signifikan bagi perusahaan.

Data dari Pengadilan Hubungan Industrial menunjukkan bahwa perselisihan yang berkaitan dengan status kerja, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pekerja outsourcing dan PKWT, masih mendominasi gugatan di pengadilan. Banyak perusahaan yang terjebak dalam status "PKWT Tidak Sah" yang berujung pada pemesanan hubungan kerja menjadi permanen. Hal ini menegaskan urgensi bagi para praktisi HR dan legal untuk selalu memperbarui pengetahuan dan keterampilan dalam menyusun dan mengelola dokumen serta praktik kerja ini.

Pelatihan ini dirancang untuk menjawab tantangan tersebut dengan pendekatan yang komprehensif, mulai dari aspek legal formal hingga implementasi teknis di lapangan. Dengan menggali fondasi hukum yang kuat, peserta dibekali kemampuan untuk menyusun klausul kontrak yang melindungi kepentingan perusahaan, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap hak-hak pekerja, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan produktif.

Tujuan Pelatihan:

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:

  1. Menganalisis dan membedakan ruang lingkup, syarat, dan ketentuan hukum terbaru yang mengatur PKWT dan pekerja alih daya (outsourcing).
  2. Menyusun draf dokumen Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan/Badan Usaha Jasa Pekerja (PPJP/BUJP) yang solid dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Mengidentifikasi dan memitigasi risiko-risiko hukum serta potensi perselisihan industrial yang timbul dari kesalahan implementasi PKWT dan outsourcing.
  4. Melakukan simulasi negosiasi dan penyelesaian masalah terkait dengan pekerja PKWT dan outsourcing berdasarkan studi kasus nyata.

Rundown Materi Pelatihan (Durasi 2 Hari):

Hari 1: Fondasi Hukum dan Penyusunan Dokumen PKWT & Outsourcing

Sesi 1: Kerangka Hukum dan Prinsip Dasar PKWT & Outsourcing

  1. Dasar Hukum Terkini: UU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
  2. Perbedaan Mendasar antara Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan PKWT.
  3. Syarat Sah dan Batasan Waktu serta Perpanjangan PKWT.
  4. Ruang Lingkup Pekerjaan yang Dapat Dialihdayakan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021.

Sesi 2: Teknis Penyusunan dan Klausul-Klausul Kritis dalam Dokumen

  1. Anatomi dan Elemen Wajib dalam Dokumen PKWT dan Perjanjian Kerja Sama Antara Perusahaan Pengguna dan Penyedia Jasa (PPJP/BUJP).
  2. Analisis Klausul Penting: Uraian Pekerjaan, Masa Percobaan, Upah dan Hak Pekerja, serta Syarat Pemutusan Hubungan Kerja.
  3. Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk pekerja outsourcing dan implikasinya.
  4. Mekanisme dan Tata Cara Pelaporan PKWT ke Dinas Ketenagakerjaan secara elektronik.

Learning Outcome Hari 1:
Peserta memahami landasan hukum yang mengatur PKWT dan outsourcing serta mampu mengidentifikasi komponen-komponen kritis dalam penyusunan dokumen kontrak yang legal dan melindungi kepentingan perusahaan.

Aktivitas Praktis:

  • Diskusi Kelompok: Menganalisis contoh kasus pelanggaran syarat pekerjaan outsourcing dan PKWT yang tidak sah.
  • Workshop: Mengevaluasi dan merevisi draf klausul kontrak PKWT yang bermasalah.

Hari 2: Implementasi, Manajemen Risiko, dan Penyelesaian Sengketa

Sesi 3: Manajemen Risiko dan Best Practices di Lapangan

  1. Identifikasi Risiko Hukum: Status PKWT menjadi PKWTT, Sanksi Administratif, dan Tuntutan Pidana.
  2. Strategi Mitigasi Risiko dalam Pengelolaan Pekerja PKWT dan Outsourcing.
  3. Pengawasan dan Audit Kepatuhan Internal terhadap pelaksanaan PKWT dan outsourcing.
  4. Best Practices dalam komunikasi dan pengelolaan hubungan dengan pekerja PKWT dan perusahaan penyedia jasa.

Sesi 4: Studi Kasus Komprehensif dan Simulasi

  1. Analisis Mendalam Studi Kasus Nyata: Penyelesaian sengketa status kerja dan PHK pekerja outsourcing/PKWT di Pengadilan Hubungan Industrial.
  2. Simulasi Negosiasi antara Perusahaan Pengguna Jasa, Perusahaan Penyedia Jasa, dan Pekerja/Pekerja.
  3. Penyusunan Rencana Aksi Penerapan Pembelajaran dari pelatihan di perusahaan peserta.

Learning Outcome Hari 2:
Peserta mampu mengidentifikasi potensi risiko operasional dan hukum, serta merancang strategi mitigasi dan penyelesaian sengketa berdasarkan pemahaman mendalam dari studi kasus dan simulasi.

Aktivitas Praktis:

  • Studi Kasus: Membedah putusan pengadilan hubungan industrial terkait PKWT dan outsourcing.
  • Simulasi Role-Play: Memerankan proses negosiasi dalam penyelesaian masalah dengan pekerja PKWT.

Target Peserta:

  • Staf, Supervisor, dan Manajer Departemen Sumber Daya Manusia (HRD).
  • Legal Counsel dan Staf Hukum Perusahaan.
  • Praktisi Hubungan Industrial.
  • Business Owner dan Entrepreneur yang menggunakan sistem kerja PKWT dan outsourcing.

Manfaat Pelatihan:

Manfaat untuk Peserta:

  • Memperoleh pemahaman komprehensif dan terkini mengenai regulasi PKWT dan outsourcing.
  • Meningkatkan kompetensi teknis dalam menyusun, menganalisis, dan mengevaluasi dokumen kontrak kerja.
  • Mengasah kemampuan analisis risiko dan strategi penyelesaian masalah melalui studi kasus dan simulasi.
  • Membangun kepercayaan diri dalam mengambil keputusan strategis terkait manajemen tenaga kerja non-permanen.

Manfaat untuk Perusahaan:

  • Meminimalisir risiko hukum, sanksi, dan potensi kerugian finansial akibat kesalahan implementasi PKWT dan outsourcing.
  • Meningkatkan kepatuhan perusahaan (corporate compliance) terhadap peraturan ketenagakerjaan.
  • Menciptakan efisiensi operasional dan hubungan industrial yang harmonis.
  • Melindungi reputasi perusahaan dari perselisihan ketenagakerjaan yang dapat merusak citra.

Alasan Penyusunan Modul:

Kondisi Ideal:
Seorang praktisi HR atau hukum perusahaan diharapkan memiliki kompetensi penuh dalam merancang dan mengelola sistem kerja PKWT dan outsourcing yang sesuai hukum, mampu mengidentifikasi risiko sejak dini, serta terampil dalam mencegah dan menyelesaikan sengketa secara efektif untuk menciptakan kepastian hukum dan stabilitas bisnis.

Kondisi Faktual:
Pada kenyataannya, banyak praktisi yang masih mengandalkan pengetahuan hukum yang sudah kedaluwarsa, mengalami kesulitan dalam menafsirkan regulasi terbaru, dan kurang terampil dalam menyusun klausul kontrak yang detail dan antisipatif. Hal ini mengakibatkan tingginya kasus pelanggaran ketenagakerjaan, sengketa hubungan industrial, dan kerugian materiil bagi perusahaan.

Metode Penyampaian dan Evaluasi:

Metode Penyampaian:
Presentasi interaktif, studi kasus, diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion), workshop penyusunan dokumen, dan simulasi/role-play.

Metode Evaluasi:
Pre-test dan Post-test untuk mengukur peningkatan pemahaman, penilaian partisipasi aktif selama diskusi dan simulasi, serta penilaian hasil kerja dalam workshop penyusunan dokumen.

Profil Instruktur

Dr. Drs. Yuni Pratilano, S.E., MM., MH

Seorang profesional dengan lebih dari 30 tahun pengalaman luas di bidang Sumber Daya Manusia, Hukum Bisnis, Manajemen Risiko, dan Sistem Manajemen Terintegrasi. Memiliki latar belakang yang unik dan kuat yang menggabungkan keahlian akademik (Doktor Manajemen SDM) dengan pengalaman praktis tingkat eksekutif di perusahaan multinasional serta keahlian di bidang hukum. Telah bergabung dengan MDP Consulting sejak tahun 2015 sebagai Senior Trainer & Konsultan, dengan spesialisasi dalam bidang Human Capital, HR, dan pengembangan SDM. Dengan pengalaman luas di industri dan konsultan, beliau dikenal sebagai fasilitator yang menghubungkan regulasi dengan praktik nyata, memberikan insight strategis dan aplikatif bagi peserta pelatihan. Saat ini juga aktif sebagai Vice Chairman dan Dosen serta memiliki pengalaman konsultasi yang komprehensif untuk dunia pendidikan tinggi.

Pengalaman Kerja Kunci:

  • Senior Trainer & Konsultan di MDP Consulting (2015-Sekarang), menangani pelatihan dan konsultasi di bidang Human Capital, Strategic HR, dan Manajemen SDM.
  • Vice Chairman & Dosen di IMMI School of Management Jakarta (2012-Sekarang).
  • Associate Lawyer di Victor Christian and Partner Law Firm, spesialis Hukum Bisnis dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) (2015-Sekarang).
  • President Director Pension Fund Essence Indonesia (2004-2016).
  • Management Representative (MR) untuk sertifikasi sistem terintegrasi (ISO 14001, ISO 45001, PROPER, dll) di PT. Essence Indonesia (2009-2015).
  • , HR & GA Manager PT. Essence Indonesia (perusahaan multinasional), melapor langsung kepada Presiden Direktur (1994-1995).

Pendidikan & Sertifikasi Profesional:

  • S3 Manajemen SDM, Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
  • S2 Hukum Bisnis, Universitas Jayabaya.
  • S2 Manajemen SDM dan Manajemen Internasional, PPM School of Management.
  • Certified Master Trainer BNSP (2023).
  • Certified Risk Management Professional dan Assessor Kompetensi dari BNSP (2015-Sekarang).
  • Certified Professional Lecturer (SERDOS) dari Kemdikbud (2018).

Keahlian Konsultansi:
Berpengalaman dalam penyusunan dokumen strategis dan akreditasi untuk perguruan tinggi, meliputi Master Plan, Statuta, Rencana Strategis, borang Akreditasi Institusi (AIPT) dan Program Studi, serta penyusunan kurikulum dan sistem informasi akademik. Secara intensif memberikan jasa konsultasi dan training untuk corporate client dalam membangun dan mengoptimalkan sistem Human Capital & HR.

Call To Action

Daftar sekarang untuk mengikuti Pelatihan ROTI: Effective Return on Training Investment dan tingkatkan kompetensi tim Anda menghadapi tantangan industri modern!

© 2025 MDP Consulting – Your Strategic Partner in Human Capital & Management Consulting

 

Download Silabus :
Durasi : 2 Hari
Lokasi : Jakarta